Tokoh Masyarakat Adat Dilaporkan, Warga Nagari Sikabau Datangi Polres Dharmasraya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB


Sumbardaily.com – Puluhan hingga hampir 100 warga Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, mendatangi Mapolres Dharmasraya. Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas dan dukungan moril kepada sejumlah tokoh masyarakat adat Nagari Sikabau yang sedang menjalani proses hukum.





Massa datang untuk mendampingi Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah tokoh adat Nagari Sikabau yang memenuhi undangan penyidik kepolisian. Para tokoh tersebut dimintai klarifikasi berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat yang dibuat Masfelmi pada 24 Juli 2026.





Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan, dan/atau pencurian. Lokasi yang disebut dalam perkara itu berada di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.





Herianto yang berstatus sebagai terlapor menegaskan, kedatangan warga ke Mapolres Dharmasraya bukan untuk mencampuri ataupun mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.





“Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau dan bentuk dukungan moril kepada kami yang dilaporkan,” ungkap Herianto.





Menurut Herianto, dukungan tersebut muncul karena perkara yang sedang ditangani kepolisian dinilai bersentuhan dengan kepentingan masyarakat adat. Respons warga, katanya, tidak semata-mata berkaitan dengan laporan pidana yang kini berada dalam proses klarifikasi penyidik.





Persoalan yang melibatkan para tokoh adat tersebut disebut memiliki latar belakang yang lebih luas. Perkara itu berakar dari polemik mengenai penguasaan hak ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau dengan pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura yang dikantongi PT KBL dari kementerian terkait.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X