Satpol PP Padang Punya Pejabat Baru, Operasional Kini tak Terkendala Lagi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 15 September 2026 | 10:31 WIB
Serah terima jabatan (sertijab) dan perkenalan sejumlah pejabat baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Selasa (15/9/2026) pagi. (Dok. Humas)
Serah terima jabatan (sertijab) dan perkenalan sejumlah pejabat baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Selasa (15/9/2026) pagi. (Dok. Humas)



Kondisi tersebut dikabarkan telah berlangsung selama tiga hari. Namun, Chandra memastikan kegiatan operasional Satpol PP Kota Padang akan kembali berjalan normal setelah seluruh proses serah terima jabatan dan penyesuaian administrasi selesai dilakukan.





“Usai prosesi serah terima selesai seluruh kegiatan akan kembali berjalan normal,” ujarnya.





Serah terima jabatan itu berlangsung dalam rangkaian Apel Gabungan Satpol PP Kota Padang yang digelar di Mako Satpol PP Kota Padang, Selasa (15/9/2026). Apel tersebut diikuti jajaran pejabat struktural bersama seluruh personel Satpol PP.





Berbeda dari apel gabungan rutin, agenda kali ini menjadi titik penting dalam penyegaran struktur organisasi Satpol PP Kota Padang.





Selain konsolidasi personel, sejumlah pejabat baru diperkenalkan kepada jajaran, sementara beberapa pejabat lainnya menerima amanah baru, termasuk penugasan di luar institusi.





Empat pejabat baru yang diperkenalkan yakni Malizar, sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA), Wahyu Isandi Rahmatullah, sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas), Cel Indra, sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum, serta Ronal Ikhsan sebagai Kepala Seksi Pelatihan dan Pengembangan Aparatur (Kasi PPA).





Pada saat yang sama, Desril Tafria yang sebelumnya menjabat Kabid SDA Satpol PP Kota Padang kini dipercaya mengemban jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP Kota Padang menggantikan Darmalis yang telah pensiun.





Perubahan juga terjadi pada sejumlah personel yang mendapat penugasan di luar Satpol PP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X