Korban, kata Zamri, kemudian berupaya meminta penjelasan kepada terlapor mengenai persoalan tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan respons maupun tanggapan.
"Tidak adanya kabar dari terlapor akhirnya membuat korban mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.160.000," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus, polisi kemudian menetapkan RF (30) sebagai tersangka yang beralamat di Jalan RM Thaher, Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
"Uang yang menjadi objek perkara tersebut diduga digunakan untuk menutupi utang. Dalam modus yang diungkap, tersangka disebut bertindak sebagai pemilik atau owner arisan menurun. Kami juga menemukan adanya beberapa nomor arisan yang menggunakan nama fiktif," ungkap Zamri.
Pelarian tersangka, katanya, kemudian berakhir di Sumbar. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Ipda Andreas bersama Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (11/9/2026) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam proses pengejaran tersebut, Tim 1 Klewang Polresta Padang turut membantu Satreskrim Polres Muaro Bungo dalam upaya menangkap tersangka.
Pelaku diketahui juga sempat kabur ke rumah keluarga suaminya yang berada di dekat Jembatan Siti Nurbaya.
"Suami tersangka orang Padang. Keberadaan tersangka di Sumbar berhasil diketahui hingga polisi melakukan penangkapan pada Jumat siang," imbuh eks Kapolsek Koto Tangah tersebut. (*)