Sumbardaily.com - Seorang perempuan yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan sebesar Rp6,16 juta ditangkap tim gabungan dari Polres Bungo dan Polresta Padang.
Pelaku yang diduga menggunakan uang arisan untuk menutupi utang tersebut ditangkap setelah kabur ke wilayah Padang dan Solok.
Pengungkapan perkara itu dilakukan Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Hal tersebut disampaikan Kapolres Muaro Bungo, AKBP Zamri Elfino.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi tertanggal 18 Juni 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (20/2/2026), di rumah pelapor yang berada di Pinang Jaya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Meuthia Sari (31). Perempuan tersebut diketahui mengikuti arisan yang kemudian dibubarkan.
"Dalam arisan tersebut, korban mengikuti dua nomor dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari dalam satu grup. Untuk nomor pertama, pembayaran disebut sudah diterima. Namun, pembayaran untuk nomor terakhir disebut tidak diterima sama sekali," kata Kapolres via keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/9/2026).