“Indikasi Geografis harus mampu memberikan dampak ekonomi yang semakin besar bagi para pengrajin dan masyarakat,” katanya.
LPPM Unand Lanjutkan Pendampingan Produk Lokal
LPPM Unand menyatakan komitmennya untuk tetap memberikan pendampingan terhadap berbagai produk unggulan yang berasal dari Sumatera Barat.
Pendampingan tersebut diarahkan agar kekayaan lokal tidak hanya mendapatkan perlindungan dari sisi hukum, tetapi juga mampu berkembang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah lebih tinggi.
Bagi Anyaman Mansiang Taratak, perolehan Sertifikat Indikasi Geografis menjadi tahap penting dalam perjalanan produk lokal dari Kabupaten Limapuluh Kota tersebut. Kekhasan tanaman mansiang yang tumbuh di kawasan lahan basah Taratak, keterampilan menganyam yang diwariskan turun-temurun, serta teknik maloku suruak kini mendapatkan pengakuan dalam kerangka perlindungan IG.
Pada saat yang sama, keberadaan tujuh kelompok usaha dan sekitar 97 anggota MPIG menunjukkan bahwa kerajinan tersebut telah melibatkan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Dengan pasar yang telah menjangkau Indonesia hingga sejumlah negara di luar negeri, penguatan produk menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan manfaat ekonomi bagi para pengrajin.
LPPM Unand melalui pendampingannya juga menempatkan perlindungan kekayaan lokal sebagai bagian dari upaya agar produk-produk khas Sumatera Barat dapat mempunyai posisi yang lebih kuat. Targetnya bukan hanya mempertahankan identitas produk, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saingnya.
Dengan demikian, Sertifikat Indikasi Geografis untuk Anyaman Mansiang Taratak menjadi pijakan baru bagi pengembangan produk lokal yang memiliki keterkaitan kuat dengan wilayah asalnya. Pengakuan tersebut sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, DJKI, dan perguruan tinggi dalam melindungi serta mengembangkan kekayaan lokal. (*)