Dari Lahan Basah Taratak ke Pasar Dunia, Anyaman Mansiang Raih Sertifikat Indikasi Geografis

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 12 September 2026 | 21:02 WIB


Sumbardaily.com – Anyaman Mansiang Taratak dari Jorong Taratak, Nagari Kubang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, mendapat pengakuan resmi melalui Sertifikat Indikasi Geografis (IG). Sertifikat tersebut menjadi penanda perlindungan terhadap identitas, reputasi, sekaligus pengetahuan lokal yang melekat pada kerajinan tradisional masyarakat Taratak.





Sertifikat dengan nomor ID G 000000274 itu diterbitkan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan tercatat atas nama Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Anyaman Mansiang Taratak pada 31 Juli 2026.





Pengakuan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penguatan produk lokal Kabupaten Limapuluh Kota. Kerajinan yang selama ini tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Taratak kini memiliki dasar perlindungan hukum atas kekhasan yang berkaitan dengan wilayah asalnya.





Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas (Unand), Prof. Marzuki, mengatakan keberhasilan memperoleh sertifikat IG memperlihatkan pentingnya memberikan perlindungan terhadap produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khusus.





Menurut Marzuki, Sumatera Barat (Sumbar) memiliki banyak produk potensial yang mempunyai kekhasan, reputasi, serta hubungan erat dengan daerah asalnya. Karena itu, Unand melalui LPPM Unand menyatakan kesiapan untuk membantu masyarakat yang hendak mengajukan produk mereka sebagai Indikasi Geografis.





“Universitas Andalas bertekad membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan produk potensialnya sebagai Indikasi Geografis. Sumbar sangat kaya dengan produk yang memiliki kekhasan, reputasi, dan keterkaitan kuat dengan wilayah asalnya,” ujar Marzuki, dikutip Sabtu (12/9/2026).





Kolaborasi MPIG, Pemkab hingga LPPM Unand





Perolehan Sertifikat Indikasi Geografis Anyaman Mansiang Taratak tidak berdiri sendiri. Proses tersebut merupakan hasil kerja sama antara MPIG Anyaman Mansiang Taratak, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, DJKI, serta LPPM Unand.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X