Kabut Asap Karhutla di Padang, Polsek Koto Tangah Dua Hari Berturut-turut Bagikan Masker Gratis

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 9 September 2026 | 14:24 WIB
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino Chaniago bersama jajaranmembagikan masker gratis kepada pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat di Simpang Pasar Tabing, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (9/9/2026) siang. (Dok. Polsek Koto Tangah)
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino Chaniago bersama jajaranmembagikan masker gratis kepada pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat di Simpang Pasar Tabing, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (9/9/2026) siang. (Dok. Polsek Koto Tangah)




Sementara masyarakat lainnya yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi udara dan menjaga keselamatan diri.





Pada lanjutan tersebut, Kapolsek Koto Tangah beserta personel memberikan masker kepada pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat di sekitar Simpang Pasar Tabing.





Kegiatan itu dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap dampak paparan asap dari karhutla dengan sasaran masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor.





Polsek Koto Tangah memastikan kehadiran personelnya di tengah masyarakat tetap diarahkan pada pelayanan dan langkah-langkah preventif. Hal itu dilakukan untuk membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan kondisi asap karhutla terhadap warga.





Dengan pembagian masker yang dilakukan secara langsung, polisi berharap masyarakat tidak mengabaikan perlindungan diri ketika beraktivitas di luar rumah.





Kesadaran warga untuk menggunakan masker serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam menghadapi dampak kabut asap.





"Kami terus mengingatkan masyarakat agar mengikuti imbauan pencegahan karhutla dan menjaga kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan. Kepolisian juga memastikan langkah preventif akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalkan dampak karhutla bagi masyarakat di wilayah hukumnya," imbuhnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X