Sejumlah Persoalan Tanah Mencuat, Ini Langkah yang Diambil BPN dan Pemko Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 13:31 WIB
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif Senin (7/9/2026) siang, membahas sejumlah persoalan pertanahan. (Dok. Diskominfo)
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif Senin (7/9/2026) siang, membahas sejumlah persoalan pertanahan. (Dok. Diskominfo)




Dari enam pemegang hak tersebut, tiga orang telah meninggal dunia. Sementara tiga pemegang hak lainnya masih hidup dan memiliki rencana untuk mewakafkan sebagian tanah mereka kepada Muhammadiyah.





Kondisi tersebut membuat penyelesaian administrasi tanah perlu dilakukan secara bertahap. Menurut Hanif, prosesnya dapat diawali dengan menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia.





Setelah proses tersebut dilakukan, sertifikat tanah kemudian dapat dipisahkan antara bagian yang akan diwakafkan dengan tanah yang masih menjadi sisa kepemilikan.





“Penyelesaian administrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia, kemudian sertifikat tanah dipisahkan menjadi lahan yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,"





Di sisi lain, persoalan lahan IPA PDAM Gunung Pangilun juga masih menjadi pekerjaan yang harus ditindaklanjuti. Hanif menyebut alternatif lahan yang telah memiliki sertifikat tersebut belum dapat langsung digunakan lantaran saat ini masih berada dalam penguasaan pihak lain.





“Opsi ini menjadi alternatif setelah lahan yang sebelumnya dinegosiasikan belum dapat ditindaklanjuti karena belum tercapai kesesuaian dengan nilai appraisal. Kita berharap opsi ini dapat menjadi solusi," imbuh Hanif. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X