Karhutla di Enam Provinsi Dipantau, Hotspot Sumsel Turun 59 Titik dalam Sehari

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 17:03 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Kemenhut)
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Kemenhut)



Kondisi Pontianak menjadi perhatian karena jarak pandangnya hanya sekitar 2 kilometer dan disertai kondisi berasap. Adapun jarak pandang di kota-kota prioritas lainnya relatif lebih baik ketika dilakukan pengamatan tersebut.





Perubahan jarak pandang dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari konsentrasi asap, aktivitas kebakaran, arah dan kecepatan angin, kelembapan, hujan, hingga dinamika atmosfer.





Ristianto menyampaikan pemantauan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai informasi. Hotspot, kondisi api di lapangan, kualitas udara, sebaran asap, cuaca, curah hujan, dan jarak pandang menjadi bahan dalam menentukan prioritas operasi serta pengerahan sumber daya.





Masyarakat juga diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga yang berada di wilayah terdampak asap diminta mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara, cuaca, dan jarak pandang.





Aktivitas masyarakat juga perlu disesuaikan apabila kondisi lingkungan memburuk. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadapi dampak asap yang muncul akibat karhutla.





Masyarakat yang menemukan asap, titik api, atau indikasi kebakaran diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti petugas sedini mungkin.





Laporan dapat disampaikan melalui Posko Karhutla Kementerian Kehutanan di nomor 021-5704618. Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp +62 8131-00-35000 atau mengirimkan laporan melalui email [email protected].





Penurunan 59 hotspot di Sumatera Selatan dalam sehari menjadi perkembangan yang dipantau dalam pengendalian karhutla. Meski angka di Sumsel dan Riau menurun, operasi tetap dilanjutkan melalui patroli, groundcheck, pemadaman, pendinginan, pemantauan, serta pengerahan armada udara untuk mengendalikan karhutla Sumatera. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X