Sementara untuk jenjang SD/MI, bantuan seragam gratis masih berada dalam tahap persiapan pendistribusian.
Perbedaan proses tersebut disebabkan data calon penerima harus terlebih dahulu dipadupadankan dengan data DTSEN dan MBR melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang.
Proses pemadanan data tersebut baru rampung pada akhir Agustus 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, seragam yang telah disiapkan akan disalurkan secara bertahap kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
"Khusus baju gratis SD/MI, karena datanya perlu dipadupadankan dengan DTSEN dan MBR di Dinsos, prosesnya baru selesai akhir Agustus ini. Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan secara bertahap kepada penerima dan kami minta masyarakat bersabar," katanya.
Dengan demikian, peniadaan LKS di Padang berjalan beriringan dengan program bantuan seragam sekolah gratis.
Jika bantuan seragam ditujukan untuk meringankan kebutuhan perlengkapan siswa dari keluarga kurang mampu, kebijakan LKS diarahkan untuk menghentikan praktik penjualan bahan kerja siswa di sekolah.
Pemko Padang meminta sekolah menjalankan kebijakan tersebut dengan tidak menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik.