Pemko Padang Tiadakan LKS Berbayar, Guru Didorong Susun Modul Ajar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 5 September 2026 | 12:02 WIB
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (SD). (Dok. Freepik)
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (SD). (Dok. Freepik)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang meniadakan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah. Melalui kebijakan tersebut, sekolah dilarang menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik.





Kebijakan peniadaan LKS di Padang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.





Sebagai gantinya, guru didorong menyusun modul ajar secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan bahan pembelajaran sesuai kreativitas dan kebutuhan peserta didik.





Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan sekolah tidak lagi diperbolehkan menjadikan LKS sebagai bahan belajar yang diperjualbelikan kepada siswa.





"Khusus LKS, kami tiadakan dan sekolah dilarang menjual belikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing," katanya, Sabtu (5/9/2026).





Peniadaan LKS tersebut disampaikan Yopi bersamaan dengan penjelasan mengenai pelaksanaan Program Unggulan (Progul) Padang Juara, termasuk pemberian bantuan seragam sekolah gratis bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk tahun ajaran baru 2026/2027.





Menurut Yopi, kebijakan pendidikan Pemko Padang tidak hanya diarahkan pada pemberian bantuan perlengkapan sekolah, tetapi juga menyasar beban yang muncul dalam proses pembelajaran.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X