Pemko Padang Tiadakan LKS Berbayar, Guru Didorong Susun Modul Ajar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 5 September 2026 | 12:02 WIB
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (SD). (Dok. Freepik)
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (SD). (Dok. Freepik)



Salah satunya dengan meniadakan LKS berbayar dan mendorong guru menghasilkan bahan ajar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.





Di sisi lain, Pemko Padang pada tahun ajaran 2026/2027 kembali menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui Progul Padang Juara.





Program tersebut ditujukan kepada peserta didik SD/MI dan SMP/MTs, baik sekolah negeri maupun swasta. Penerima bantuan ditentukan berdasarkan kategori desil satu hingga lima Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).





"Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta," ujarnya.





Bantuan tersebut diberikan kepada siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs. Setiap peserta didik penerima bantuan mendapatkan enam stel pakaian seragam lengkap.





"Enam stel seragam tersebut terdiri dari seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian basiba dan taluk balango. Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang," ucapnya.





Untuk jenjang SMP/MTs, pengadaan seragam dilakukan melalui mekanisme lelang. Data siswa yang menerima bantuan beserta ukuran pakaian telah tersedia sehingga proses distribusi dapat segera dilakukan ke sekolah.





"Khusus SMP/MTs, nama murid penerima sudah ada beserta ukurannya. Secara simbolis bantuan juga sudah diserahkan pada 31 Agustus 2026 dan dalam satu minggu ke depan dilakukan tahap pendistribusian ke sekolah oleh vendor," ucap Yopi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X