Sumbardaily.com - Pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! di Kabupaten Pesisir Selatan menunjukkan perubahan dalam kecepatan penanganan. Jika pada awal pengelolaan laporan membutuhkan waktu hingga sekitar 75 hari, kini sejumlah pengaduan tertentu dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
Perubahan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Pesisir Selatan itu dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Pessel, N. Riswandi, ST., MM. Ia didampingi Kepala Dinas Kominfo Pessel Wendi, S.H., M.Hum.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan menjadikan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan laporan yang disampaikan masyarakat. Evaluasi mencakup proses menerima laporan, mengelola pengaduan, menindaklanjuti hingga memastikan penyelesaiannya melalui kanal SP4N-LAPOR!.
Kepala Dinas Kominfo Pessel Wendi mengatakan, penyamaan pemahaman antar-OPD menjadi hal penting agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita memiliki persepsi yang sama dalam menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Pengaduan bukan sekadar laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah,” ujar Wendi.
Ia menyebut jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR! selama enam tahun terakhir mengalami fluktuasi. Meski demikian, dari sisi kecepatan penanganan, terdapat peningkatan efisiensi dalam proses penyelesaian laporan.