Ada Mekanisme Jika Ditemukan Pelanggaran
Novandri menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Artinya, hasil verifikasi tidak hanya menjadi bahan untuk mengetahui kondisi Sungai Batang Siat, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah apabila ditemukan pelanggaran.
Novandri memberikan gambaran mengenai penanganan kasus lingkungan yang pernah terjadi sebelumnya di Kabupaten Dharmasraya. Beberapa waktu lalu, terdapat perusahaan di daerah tersebut yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai yang disebabkan kebocoran instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.
Pengalaman tersebut menunjukkan adanya mekanisme yang dapat dijalankan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Namun, Novandri menegaskan mekanisme tersebut belum dapat diterapkan terhadap kasus Sungai Batang Siat sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
"Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan. Setiap kesimpulan nantinya harus berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, data teknis, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan laporan masyarakat mengenai Sungai Batang Siat dilakukan secara objektif. Pemeriksaan terhadap sungai dan IPAL dua PKS dilakukan untuk mendapatkan gambaran berdasarkan kondisi nyata di lapangan.