Dalam proses verifikasi, tim gabungan tidak hanya memeriksa satu titik sungai yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Penelusuran dilakukan dengan mengikuti aliran Sungai Batang Siat dari lokasi awal laporan menuju arah hulu.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sungai secara lebih menyeluruh sekaligus melihat kemungkinan keterkaitan antara kondisi air yang dilaporkan warga dengan aktivitas yang berada di sekitar kawasan aliran sungai.
"Tim bersama-sama melakukan verifikasi dan pengecekan mulai dari titik awal laporan masyarakat, kemudian menelusuri aliran sungai ke arah hulu," ujarnya.
Penelusuran kemudian diarahkan ke kawasan hulu yang terdapat aktivitas pengolahan kelapa sawit. Di kawasan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas IPAL milik dua perusahaan, yakni PT Damasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI).
Kedua PKS tersebut berada di kawasan hulu dari lokasi yang dilaporkan masyarakat mengalami perubahan warna air. Karena itu, kondisi sungai dan kolam-kolam IPAL di masing-masing perusahaan menjadi bagian dari objek pengecekan tim gabungan.
"Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL pada dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI, yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat," katanya.
Pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut dilakukan bersamaan dengan penelusuran aliran sungai. Tim melihat kondisi Sungai Batang Siat sekaligus mengecek kolam-kolam IPAL yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan air limbah pada masing-masing perusahaan.
Pemeriksaan Dilakukan Sesuai Prosedur
Novandri menjelaskan, kegiatan verifikasi tidak diarahkan untuk langsung menetapkan adanya pencemaran ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai penyebab perubahan warna air Sungai Batang Siat.