ABH Kembali Terjerat Kasus Pencurian di Padang, Kali Ini Burung Kacer Seharga Rp5 Juta jadi Sasaran

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 31 Agustus 2026 | 22:33 WIB
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16) terkait dugaan pencurian burung kacer. Ia ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (29/8/2026) sore. (Dok. Polresta Padang)
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16) terkait dugaan pencurian burung kacer. Ia ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (29/8/2026) sore. (Dok. Polresta Padang)


Sumbardaily.com - Kasus yang melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) kembali terjadi di Kota Padang. Setelah sebelumnya tiga anak di bawah umur diamankan dalam kasus pencurian di sejumlah toko telepon seluler (ponsel) Plaza Andalas, kini seorang ABH berinisial FA (16) dibekuk polisi dalam perkara berbeda.





FA diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar seekor burung kacer peliharaan milik warga.





Tim Klewang bersama Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap FA di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (29/8/2026) sore.





Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Padang. Jika sebelumnya polisi mengungkap kasus pencurian yang menyasar sedikitnya lima toko handphone di Plaza Andalas, kali ini penyidik menangani perkara pencurian burung dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp5 juta.





Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan FA diamankan setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan laporan korban.





"Benar, kami mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” katanya, Senin (31/8/2026).





Perkara tersebut bermula dari kejadian pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban bernama Miftahul Ulum menempatkan sangkar yang berisi burung peliharaannya di teras rumah di Jalan Sentani Nomor 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X