Menurut Chandra, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas sebagai PKL.
Namun, aktivitas perdagangan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan, termasuk mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Hal tersebut penting agar kegiatan ekonomi yang dilakukan pedagang tidak mengambil alih fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat secara umum.
Penggunaan fasum untuk berdagang dinilai perlu ditata sehingga fungsi fasilitas tersebut tidak berubah dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, kami mengimbau agar lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang peruntukannya untuk masyarakat,” ujar Chandra.
Penataan di kawasan Jati tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lingkungan yang lebih tertib, nyaman dan aman.
Di sisi lain, langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya.
"Dengan pengawasan berkelanjutan tersebut, kawasan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas perdagangan di atas fasilitas umum diharapkan dapat kembali tertata. Pada akhirnya, fasilitas umum dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dan ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat dengan aman, nyaman dan tertib," imbuh Chandra. (*)