Sumbardaily.com - Tiga kebudayaan asli Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik. Ketiganya memiliki karakter yang berbeda, mulai dari kuliner tradisional hingga seni musik dan tari.
Tiga kebudayaan tersebut yakni Pangek Pisang, Saluang Panjang, dan Tari Indang Tagak Beringin Sakti. Penetapan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempertahankan warisan budaya yang masih hidup di tengah masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungannya untuk generasi berikutnya.
Ketiga karya budaya tersebut masing-masing telah memperoleh nomor register. Saluang Panjang tercatat dengan nomor 472/WB/KB.00.01/2025, Pangek Pisang dengan nomor 486/WB/KB.00.01/2025, sedangkan Tari Indang Tagak Beringin Sakti memiliki nomor register 471/WB/KB.00.01/2025.
Sekretaris Daerah Solok Selatan DR. H. Syamsurizaldi mengatakan proses pengusulan tiga kebudayaan tersebut telah dilakukan pada 2025. Pada tahun yang sama, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
"Kini pemerintah kabupaten baru saja menerima sertifikat penetapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini bisa diraih berkat upaya pemerintah untuk terus melestarikan warisan budaya yang ada di tengah masyarakat," kata Syamsurizaldi usai menerima sertifikat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
Salah satu budaya yang masih dapat dijumpai dalam aktivitas masyarakat adalah Pangek Pisang. Kuliner tradisional ini masih disajikan dalam sejumlah kegiatan, terutama acara yang berkaitan dengan adat.
Pangek Pisang merupakan hidangan yang dibuat menggunakan santan dan berbagai bumbu rempah. Makanan tersebut biasanya hadir dalam upacara adat, prosesi sosial, hingga ritual keagamaan yang berlangsung di tengah masyarakat.