Namun, pengunduran diri tersebut tidak membuat Pemprov Sumbar menghentikan proses pemeriksaan. Pemerintah provinsi tetap melanjutkan penanganan untuk mengetahui fakta dan menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin ASN.
Tim Ad Hoc Tetap Bekerja
Pemprov Sumbar sebelumnya juga telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk mendalami persoalan tersebut.
Tim tersebut diketuai langsung oleh Arry Yuswandi selaku Sekda Sumbar. Anggotanya terdiri atas Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung ASN yang bersangkutan.
Pembentukan tim tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tetapi berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arry.
Pemeriksaan tersebut tetap menjadi bagian penting meski Cerry telah meninggalkan jabatan Kabiro PBJ. Sebab, pengunduran diri dari jabatan tidak otomatis menghapus proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin apabila memang terdapat persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.