Cerry Mundur usai Video Viral, Eks Pesaingnya Kini Ditunjuk jadi Plh Kabiro PBJ Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:28 WIB
Andre Setiawan resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya, Andre menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setdaprov Sumbar. (Dok. Istimewa)
Andre Setiawan resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya, Andre menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setdaprov Sumbar. (Dok. Istimewa)



“Pasca tindak lanjut, Kabag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Andre Setiawan telah resmi ditunjuk sebagai Plh Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar,” kata Nolly kepada awak media, Kamis (27/8/2026).





Penunjukan tersebut membuat roda organisasi di Biro PBJ tetap berjalan meskipun posisi Kabiro PBJ definitif kini kosong setelah Cerry M mengundurkan diri.





Sebelumnya, nama Cerry M menjadi sorotan setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang mengenakan pakaian dinas dan diduga bermuatan kemesraan.





Video tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap lingkungan Pemprov Sumbar.





Pemprov Sumbar merespons dengan memanggil pihak yang diduga berada dalam rekaman untuk menjalani klarifikasi.





Sekda Sumbar, Arry Yuswandi sebelumnya mengatakan, pejabat yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro PBJ mengakui dirinya merupakan pria yang terdapat dalam rekaman tersebut.





“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut,” ujar Arry dalam keterangan sebelumnya.





Setelah kasus tersebut mencuat, Cerry kemudian mengundurkan diri dari jabatan Kabiro PBJ.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X