Sebelum penangkapan terhadap pemilik koper, barang yang ditemukan di dalamnya juga menjalani pemeriksaan untuk memastikan kandungannya.
Sekitar pukul 09.54 WIB, petugas Bea Cukai BIM melakukan pengecekan menggunakan alat identifikasi narkoba atau narkoba test. Hasil pemeriksaan menyatakan barang tersebut positif berjenis metamfetamin atau sabu-sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan terdapat enam bungkus dengan total berat 1.010 gram. Rinciannya, bungkus pertama memiliki berat 195 gram, bungkus kedua 205 gram, bungkus ketiga 145 gram, bungkus keempat 145 gram, bungkus kelima 155 gram, dan bungkus keenam 165 gram.
Dengan demikian, total barang yang ditemukan dalam koper pink tersebut mencapai 1.010 gram atau sekitar 1,01 kilogram sabu.
Sekitar pukul 10.45 WIB, dilakukan serah terima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.010 gram dari Chief Airport Security kepada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Nendra Madya Tias.
Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk asal-usul barang, tujuan pengiriman dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih dilakukan pendalaman oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar,” pungkas Riyana. (*)