Sumbardaily.com - Upaya membawa lebih dari satu kilogram sabu-sabu melalui penerbangan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) digagalkan setelah petugas menemukan narkotika tersebut di dalam sebuah koper warna pink. Pemilik koper sempat tidak memenuhi panggilan petugas dan meninggalkan kawasan bandara.
Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan perempuan yang disebut sebagai pemilik koper berisi narkotika itu di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman, Kecamatan Lubuk Alung.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 05.26 WIB. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) BIM yang sedang melakukan pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu koper berwarna pink yang mencurigakan. Setelah diamankan, koper tersebut diketahui berisi enam paket yang dibungkus menggunakan kantong plastik dan diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada petugas check-in pesawat Lion Air. Pihak check-in kemudian melakukan pengecekan terhadap data bagasi untuk mengetahui pemilik koper.
Dari pemeriksaan itu diketahui koper tersebut milik penumpang berinisial MM. Penumpang tersebut tercatat memiliki rute perjalanan Padang-Jakarta-Lombok dengan penerbangan Lion JT 353 yang dijadwalkan lepas landas sekitar pukul 06.05 WIB.
Petugas check-in selanjutnya memanggil MM melalui pengeras suara. Akan tetapi, penumpang tersebut tidak kunjung datang ke konter check-in Lion untuk memberikan keterangan terkait koper yang ditahan petugas.