Karena itu, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlakuan khusus dalam penanganan kasus.
Pemprov Sumbar sendiri telah menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Sumbar.
“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arry.
- Tim Pemeriksa Ad Hoc
Setelah melakukan klarifikasi awal, Pemprov Sumbar tidak berhenti pada pengakuan CM mengenai keberadaannya dalam rekaman.
Pemerintah provinsi membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif.
Pembentukan tim tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Sumbar. Anggotanya terdiri atas Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pihak yang bersangkutan.