Bupati Tanah Datar Minta OPD Percepat Serapan TKD, Baru Capai 18 Persen

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Bupati Eka Putra saat melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Pelantikan berlangsung di Gedung Indojolito, Senin (24/8/2026), dengan didampingi Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly.
Bupati Eka Putra saat melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Pelantikan berlangsung di Gedung Indojolito, Senin (24/8/2026), dengan didampingi Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly.


Sumbardaily.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola Transfer ke Daerah (TKD) mempercepat realisasi anggaran. Hingga saat ini, serapan TKD di Kabupaten Tanah Datar baru berada di kisaran 18 persen.





Eka Putra menyampaikan permintaan tersebut saat melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Pelantikan berlangsung di Gedung Indojolito, Senin (24/8/2026), dengan didampingi Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly.





Menurut Eka Putra, capaian serapan TKD tersebut masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah daerah. Ia menyebut realisasi sebelumnya berada di kisaran 16 persen dan kini telah meningkat menjadi sekitar 18 persen.





Meski terjadi peningkatan, angka tersebut dinilai belum cukup. Karena itu, seluruh OPD yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan TKD diminta segera menjalankan program yang telah dianggarkan.





"Semua OPD yang memegang TKD ini agar segera merealisasikan karena masyarakat membutuhkan, dan jangan ragu-ragu untuk mengeksekusi," tegasnya.





Eka Putra mengatakan anggaran yang sudah tersedia harus segera diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan sesuai aturan. Ia meminta persoalan administrasi maupun kendala teknis tidak menjadi alasan terhambatnya pelaksanaan kegiatan.





Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan, OPD diminta segera mencari jalan keluar. Pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan pendampingan dari Kejaksaan apabila membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X