Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang menangkap MKG (25), pelaku penggelapan uang sekitar Rp125 juta di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung pada Kamis (20/8/2026) malam setelah pelaku terdeteksi berada di Kota Padang. (Dok. Tim Klewang)
Tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang menangkap MKG (25), pelaku penggelapan uang sekitar Rp125 juta di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung pada Kamis (20/8/2026) malam setelah pelaku terdeteksi berada di Kota Padang. (Dok. Tim Klewang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X