Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang menangkap MKG (25), pelaku penggelapan uang sekitar Rp125 juta di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung pada Kamis (20/8/2026) malam setelah pelaku terdeteksi berada di Kota Padang. (Dok. Tim Klewang)
Tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang menangkap MKG (25), pelaku penggelapan uang sekitar Rp125 juta di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung pada Kamis (20/8/2026) malam setelah pelaku terdeteksi berada di Kota Padang. (Dok. Tim Klewang)



Situasi penangkapan turut mengejutkan keluarga pelaku. Keluarga disebut tidak menyangka anggota keluarganya terseret dalam perkara penggelapan tersebut. Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan tetap berjalan terkendali.





Setelah diamankan, pelaku belum langsung dibawa untuk menjalani seluruh proses hukum di wilayah asal perkara.





"Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang," katanya.





Pemeriksaan awal tersebut dilakukan sebelum proses hukum selanjutnya diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang.





Koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang juga masih diperlukan untuk memastikan tahapan penanganan perkara berjalan sesuai proses hukum.





Dari perkara tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang yang digelapkan.





Berdasarkan pengakuan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan bukti yang tersedia, uang sekitar Rp125 juta tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.





"Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penjelapan sebesar lebih kurang Rp125 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online," pungkas Ryan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X