Petani Gagal Panen di Payakumbuh Terima Banpres, Bantuan untuk Pemulihan Ekonomi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:11 WIB
Penyerahan banpres  di lobi Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)
Penyerahan banpres di lobi Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)



Karena itu, Elzadaswarman meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan menjalankan proses sesuai ketentuan. Pengelolaan bantuan, kata dia, harus dilakukan secara tertib dan transparan.





“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan karena administrasi yang tidak tertib. Karena itu, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.





Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh Yonrefli menjelaskan penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil asesmen Dinas Pertanian. Data tersebut selanjutnya diperiksa kembali oleh tim untuk memastikan kesesuaian antara data penerima, kondisi yang dialami, dan persyaratan bantuan.





“Dari proses tersebut, pemerintah menetapkan 30 warga sebagai penerima bantuan,” katanya.





Yonrefli mengatakan Banpres baru dapat direalisasikan pada pertengahan 2026. Sebelum disalurkan kepada warga, bantuan tersebut harus melalui tahapan penganggaran dan pergeseran APBD.





“Dana ini sebelumnya berasal dari bantuan presiden, kemudian masuk ke APBD melalui mekanisme pergeseran anggaran. Karena dana baru tersedia pada pertengahan 2026, penyalurannya memang memiliki jeda dengan waktu terjadinya bencana dan kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya.





Jeda waktu tersebut terjadi karena dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat perlu diproses melalui mekanisme penganggaran di daerah sebelum dapat direalisasikan kepada penerima.





Yonrefli berharap Banpres yang diterima warga dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan setelah bencana. Bantuan itu juga diharapkan mendukung proses pemulihan ekonomi, terutama bagi petani yang kehilangan hasil produksi akibat gagal panen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X