Petani Gagal Panen di Payakumbuh Terima Banpres, Bantuan untuk Pemulihan Ekonomi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:11 WIB
Penyerahan banpres  di lobi Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)
Penyerahan banpres di lobi Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) kepada 30 warga yang terdampak bencana hidrometeorologi dan mengalami gagal panen. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman yang mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta di lobi Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026).





Penyaluran Banpres Payakumbuh dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan rangkaian pendataan, asesmen, hingga verifikasi terhadap warga terdampak. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan penerima bantuan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.





Banpres Payakumbuh berasal dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut kemudian dialokasikan ke dalam APBD Kota Payakumbuh melalui mekanisme pergeseran anggaran dan direalisasikan melalui Dinas Sosial.





Elzadaswarman mengatakan bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang mengalami kerugian akibat bencana maupun gagal panen.





“Banpres ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat bencana maupun gagal panen. Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Elzadaswarman.





Menurut dia, banjir dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada 2025 turut memberikan dampak terhadap masyarakat di Kota Payakumbuh.





Kondisi yang terjadi di wilayah hulu menyebabkan aliran air berdampak hingga ke wilayah Payakumbuh. Dampak tersebut juga dirasakan sektor pertanian sehingga sebagian petani mengalami gagal panen dan kehilangan hasil produksi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X