Penyelidikan akhirnya mengarah pada informasi mengenai seseorang yang sedang berupaya menjual sebuah telepon genggam.
"Polisi kemudian mencocokkan identitas perangkat tersebut dengan data milik korban. Merek dan nomor IMEI ponsel yang hendak dijual itu diketahui sesuai dengan ponsel yang dilaporkan hilang," kata Yasin.
Temuan tersebut, katanya, menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi keberadaan barang bukti sekaligus mengarah kepada orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Setelah memastikan ponsel tersebut merupakan milik korban, petugas mengatur pertemuan dengan MA di kawasan dekat SPBU Coco Rawang.
Di lokasi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap MA. Dari proses tersebut, MA mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang berada di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
"Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, tim melakukan pertemuan dengan tersangka di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil ponsel tersebut di ruang tunggu ICU," ucapnya.
Polisi kemudian mengamankan MA beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel merek Oppo A31 warna putih dan satu kotak perangkat tersebut.
Hasil pemeriksaan, MA diketahui sudah tiga kali tersangkut perkara pencurian. Catatan tersebut membuat penangkapan kali ini bukan sekadar pengungkapan kasus pencurian ponsel, tetapi juga menunjukkan adanya kejahatan berulang yang dilakukan oleh orang yang sebelumnya telah menjalani hukuman.