Residivis Kembali Berulah di Padang, Ponsel Dicuri dari Ruang Tunggu ICU Rumah Sakit

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:44 WIB
Satreskrim Polresta Padang menangkap MA (27), residivis yang diduga terlibat pencurian satu unit ponsel di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang. (Dok. Tim Klewang)
Satreskrim Polresta Padang menangkap MA (27), residivis yang diduga terlibat pencurian satu unit ponsel di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang. (Dok. Tim Klewang)


Sumbardaily.com - Kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di salah satu rumah sakit di Kota Padang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MA (27).





Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, MA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.





MA kembali ditangkap setelah diduga mencuri satu unit telepon genggam milik korban dari ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Kota Padang. Ia dibekuk aparat pada Rabu (19/8/2026).





Penangkapan dilakukan Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Juli 2026.





Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, riwayat hukum MA menunjukkan bahwa kasus yang menjeratnya kali ini bukan perkara pertama.





"Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kami tangkap atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina," katanya, Kamis (20/8/2026).





Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli lalu. Tim Klewang kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan titik terang perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil kejahatan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X