Setelah mengamankan KCV, polisi belum langsung menyimpulkan seluruh rangkaian perkara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan fakta yang terjadi serta mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Andrio menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga mendalami sejumlah fakta yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Saat ini, penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Andrio.
KCV kini diproses secara hukum atas dugaan perbuatannya. Dalam perkara tersebut, dia dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan kasus dalam waktu sekitar lima jam setelah kejadian menjadi bagian penting dari penanganan perkara tersebut. Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak menelusuri informasi dari lapangan hingga akhirnya mengarah kepada KCV. (*)