“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap penyelenggara platform digital yang dinilai belum memenuhi kewajiban di Indonesia.
Alexander menegaskan bahwa kewajiban mematuhi hukum nasional berlaku bagi seluruh platform digital yang menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia. Ketentuan tersebut tidak membedakan asal negara, skala perusahaan, ataupun jumlah pengguna suatu platform.
Selain Hornet, Komdigi juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.
Menurut dia, pengawasan terhadap ruang digital memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar memantau konten yang beredar di internet. Pemerintah juga memperhatikan kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik.
Komdigi Lanjutkan Pengawasan Platform Digital
Alexander mengatakan Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat. Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, dalam menjalankan pengawasan terhadap layanan digital.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ekosistem digital Indonesia berjalan sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.