Ditahan hingga 30 Agustus
Setelah diamankan, S kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka resmi ditahan di Rutan Polres 50 Kota mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menjerat S menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda hingga puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, polisi telah mengamankan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disita terdiri atas satu unit Mitsubishi Xpander dan 21 jerigen berisi 620 liter Bio Solar. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Limapuluh Kota.
Polres Limapuluh Kota kini melanjutkan proses penyidikan terhadap S sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyelewengan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing. (*)