Kejari Padang Geledah SMKN 2 Padang, Jejak Dana BOS hingga Uang Komite 2023-2025 Diburu

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana komite tahun 2023, 2024 dan 2025. (Dok. Kejari Padang)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana komite tahun 2023, 2024 dan 2025. (Dok. Kejari Padang)




"Penyidik turut menyita satu bundel map oranye berisi data keringanan komite Tahun Pelajaran 2023/2024 tahun 2023 SMKN 2 Padang serta satu lembar rekapitulasi jumlah siswa SMKN 2 Padang," ujarnya.





Eriyanto mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti sekaligus pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan Dana Komite SMKN 2 Padang untuk tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025.





Berbagai dokumen yang diperoleh akan menjadi bagian dari bahan penyidikan, termasuk administrasi, laporan keuangan, rekening koran, dokumen rekonsiliasi Dana BOS, dokumen penerimaan dan pengelolaan dana komite sekolah, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan SMKN 2 Padang.





Langkah penyidikan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 30 ayat 1 huruf d Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).





Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.





"Pengelolaan Dana BOS, dana komite sekolah, maupun keuangan BLUD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Eriyanto.





Setelah penggeledahan, Bidang Intelijen Kejari Padang diarahkan untuk terus memantau perkembangan situasi dan opini publik yang muncul terkait perkara tersebut. "Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap proses penegakan hukum," katanya


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X