MUI Keluarkan Fatwa Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:08 WIB
Ilustrasi pria menyerupai wanita. (Foto: MUI)
Ilustrasi pria menyerupai wanita. (Foto: MUI)



Panggung hiburan dan jalan raya juga termasuk ruang yang tidak terlepas dari ketentuan tersebut. Dengan demikian, alasan kegiatan hiburan atau perayaan kemerdekaan tidak menjadi dasar untuk mengabaikan larangan berbusana menyerupai lawan jenis.





Selain aspek syariat, Kiai Muiz Ali turut menyoroti kemungkinan dampak sosial dari fenomena tersebut di era modern. Menurut dia, penggunaan pakaian lawan jenis dinilai rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).





“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.





MUI pun mengingatkan agar perayaan Hari Kemerdekaan tidak hanya berorientasi pada kemeriahan. Kegiatan seperti karnaval dan pawai Agustusan diharapkan tetap memperhatikan nilai etika serta ketentuan syariat Islam.





Dengan demikian, Komisi Fatwa MUI menegaskan kembali bahwa pria mengenakan pakaian wanita, termasuk dalam kegiatan karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X