MUI Keluarkan Fatwa Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:08 WIB
Ilustrasi pria menyerupai wanita. (Foto: MUI)
Ilustrasi pria menyerupai wanita. (Foto: MUI)


Sumbardaily.com - Fenomena pria mengenakan pakaian wanita dalam karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi perhatian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyatakan penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis hukumnya haram dalam syariat Islam.





Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan mengenakan pakaian yang identik dengan lawan jenis termasuk tasyabbuh. Ketentuan tersebut, menurut dia, tetap berlaku meskipun dilakukan dalam rangka memeriahkan perayaan kemerdekaan.





Kiai Muiz Ali menjelaskan peringatan kemerdekaan semestinya diisi dengan aktivitas yang membawa nilai positif. Masyarakat dapat menunjukkan rasa syukur dengan memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.





Namun, pelaksanaan perayaan di lapangan, terutama melalui karnaval maupun pawai Agustusan, dinilai masih kerap mengabaikan norma etika dan ketentuan syariat.





“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).





Menurut Kiai Muiz Ali, ketentuan mengenai tasyabbuh tersebut memiliki dasar dari hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.





Karena itu, larangan tersebut tidak hanya berlaku pada situasi tertentu. Kiai Muiz Ali menyebut ketentuan itu berlaku baik ketika seseorang berada di ruang privat maupun di ruang publik.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X