Sumbardaily.com - Akses terhadap informasi publik di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) tidak hanya dilakukan melalui penyediaan informasi perusahaan.
KAI Divre II Sumbar juga menyiapkan sejumlah fasilitas dan kanal layanan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun digital, termasuk menyediakan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KAI Divre II Sumatera Barat memperkuat penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai badan publik, KAI Divre II Sumatera Barat memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan layanan tersebut dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Daerah. Di KAI Divre II Sumbar, PPID Pelaksana Daerah dipimpin Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab dengan dukungan satu staf humas dan satu petugas pelayanan informasi.
PPID tersebut memiliki visi menjadi pengelola informasi yang informatif dan profesional. Adapun misinya adalah menyelenggarakan pelayanan informasi perusahaan yang akurat, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).