Selain itu, pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti berbagai catatan maupun rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil penilaian IRH Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Yudi mengatakan tindak lanjut tersebut sejalan dengan arahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang meminta setiap pemerintah daerah melakukan berbagai perbaikan serta menyiapkan data dukung untuk menghadapi penilaian Indeks Reformasi Hukum pada tahun berikutnya.
Menurutnya, evaluasi dan pembenahan secara berkesinambungan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan berbasis hukum sehingga implementasi reformasi hukum tidak hanya menghasilkan nilai yang baik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Yudi berharap raihan predikat AA atau Istimewa dapat menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Kita berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan. Reformasi hukum harus memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Dengan nilai 98,80 yang diperoleh pada penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola hukum melalui evaluasi berkelanjutan, tindak lanjut atas rekomendasi penilaian, serta penguatan pelayanan publik berbasis hukum agar capaian tersebut dapat dipertahankan pada penilaian IRH di tahun mendatang. (*)