Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku ketika melakukan aksi percobaan penjambretan terhadap korban. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Padang.
Atas perbuatannya, FDP dipersangkakan melanggar pasal 479 junto Pasal 17 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Perlindungan kepada masyarakat dengan mengambil tindakan cepat terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan keberadaan pelaku kejahatan," imbuhnya. (*)