Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:05 WIB




Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Peraturan Gubernur dilengkapi dengan format baku, mulai dari surat permohonan sumbangan, proposal, surat pernyataan kesediaan menyumbang, hingga format laporan pemasukan dan penggunaan dana komite sekolah.





"Tata cara ini memang teknis sekali. Karena selama ini tidak ada pedoman atau instrumen yang menjamin akuntabilitas pengelolaan dana komite, maka masalah terus berulang," jelas Adel.





Saran ketiga ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar menyusun pedoman pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap komite SMA Negeri dan SMK Negeri melalui Cabang Dinas maupun Pengawas Pembina.





Pedoman tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan kepengurusan komite, penggunaan rekening bersama, perencanaan program dan anggaran, hingga pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana komite sekolah.





Menurut Ombudsman, pedoman tersebut nantinya dapat menjadi dasar penguatan pengawasan baik oleh Dinas Pendidikan maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.





Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini memang sedang menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur yang mengatur tata kelola komite sekolah.





"Kami kebetulan sedang merancang Pergub soal ini. Klausul dan saran Ombudsman akan kami tuangkan dalam rancangan Pergub. Kami dan Biro Hukum akan segera duduk bersama membahas ini dan akan mengundang Ombudsman juga dalam pembahasannya. Kami setuju penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan dana komite sangat urgen guna melindungi komite sekolah dan juga kepala sekolah dari praktik maladministrasi dan jeratan korupsi," ujar Habibul.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X