Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dinilai Rawan Maladministrasi dan Korupsi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:05 WIB


Sumbardaily.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera memperkuat tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah di tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri.





Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik maladministrasi sekaligus meminimalkan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan.





Masukan tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi mengenai Tata Kelola Pendanaan Pendidikan melalui Komite SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumatera Barat.





Dokumen itu diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi.





Penyerahan laporan berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat pada Senin (3/8/2026). Kegiatan itu turut disaksikan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Firman.





Dalam kesempatan tersebut, Adel Wahidi menjelaskan persoalan penggalangan dana oleh komite sekolah terus menjadi laporan yang berulang diterima Ombudsman setiap tahunnya. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, persoalan itu masih menjadi sumber keluhan masyarakat karena tata kelola yang dinilai belum memadai.





"Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir terdapat 40 laporan mengenai penggalangan dana pendidikan oleh komite SMAN/SMKN. Sebagian besar berkaitan dengan sumbangan komite yang cenderung diwajibkan kepada orang tua atau pungli, dikaitkan dengan layanan pendidikan berupa penahanan ijazah/rapor dan larangan ikut ujian. Dana komite juga dipungut dari siswa tidak mampu, serta belum dikelola secara transparan dan akuntabel," kata Adel.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X