120 Pengelola Perpustakaan di Pasaman Barat Ikuti Sosialisasi Akreditasi 2026, Siap Tingkatkan Standar Layanan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:09 WIB
Sebanyak 120 pengelola perpustakaan sekolah dan perpustakaan nagari di Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Pemkab Pasbar)
Sebanyak 120 pengelola perpustakaan sekolah dan perpustakaan nagari di Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Pemkab Pasbar)



Seluruh peserta berjumlah 120 orang dan dibagi ke dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok berisi 40 peserta agar pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dapat berlangsung lebih efektif selama kegiatan berlangsung.





Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat menghadirkan tim asesor akreditasi perpustakaan dari Provinsi Sumatera Barat. Tim asesor tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025.





Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan proses akreditasi perpustakaan. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan akreditasi perpustakaan, standar nasional perpustakaan, pengenalan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SiPAPI), hingga tata cara pengajuan akreditasi.





Melalui materi tersebut, para pengelola diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penilaian akreditasi sehingga mampu mempersiapkan perpustakaan secara lebih optimal.





Pelaksanaan Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 juga mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum kegiatan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026.





Seluruh rangkaian kegiatan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2026. Dukungan pendanaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas layanan perpustakaan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola perpustakaan.





Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap pelaksanaan sosialisasi dan advokasi akreditasi ini mampu mendorong semakin banyak perpustakaan sekolah maupun perpustakaan nagari memenuhi standar nasional. Dengan meningkatnya kualitas pengelolaan perpustakaan, diharapkan budaya membaca serta literasi masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat juga semakin berkembang. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X