Setelah berhasil mengambil kabel, hasil curian itu kemudian dijual dengan harga Rp480 ribu.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, satu pisau kater berwarna merah, satu pisau kater berwarna hijau, serta uang tunai Rp150 ribu berupa tiga lembar pecahan Rp50 ribu.
"Saat ini AG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (*)