Sumbardaily.com - Kasus Pencurian dengan Pemberatan di kawasan Pasar Raya Padang berhasil diungkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Seorang remaja berusia 16 tahun yang berstatus Anak Berkonflik Hukum (ABH) diamankan setelah diduga membobol sebuah toko elektronik dan mencuri kabel tembaga instalasi listrik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejanggalan yang ditemukan pemilik toko ketika hendak membuka usahanya pada pagi hari.
Remaja berinisial AG tersebut ditangkap Tim Klewang di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pengungkapan perkara tersebut diawali dari laporan korban bernama Fajar Adi Negoro yang diterima Polresta Padang pada Sabtu (1/8/2026).
"Pelaku yang masih berstatus sebagai ABH ini kami amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana," katanya, Minggu (2/8/2026).