Kepada polisi, korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Dalam laporannya, korban mengaku tindakan tersebut telah terjadi kurang lebih lima kali.
Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah kami amankan," pungkas Yasin. (*)