Sumbardaily.com - Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya sendiri, Z (36) ke Polresta Padang setelah mengaku mengalami dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan serupa tidak hanya terjadi satu kali. Korban menyebut dugaan pemaksaan itu telah berulang sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik tersebut.
"Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi," kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor kemudian diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.
"Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut," katanya.