Klinik Mediska Padang Layani 3.550 Peserta BPJS hingga Semester 1 2026

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 30 Juli 2026 | 16:40 WIB
Klinik Mediska KAI Divre II Sumatera Barat terus memberikan layanan kesehatan bagi pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat. Hingga Semester I 2026, Klinik Mediska Padang dan Klinik Mediska Lubuk Alung telah melayani 8.341 pengguna. (Dok. KAI)
Klinik Mediska KAI Divre II Sumatera Barat terus memberikan layanan kesehatan bagi pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat. Hingga Semester I 2026, Klinik Mediska Padang dan Klinik Mediska Lubuk Alung telah melayani 8.341 pengguna. (Dok. KAI)



Hingga Semester 1 2026, sebanyak 3.550 pengguna BPJS Kesehatan tercatat telah memanfaatkan layanan di Klinik Mediska Padang.





Tak hanya itu, sebanyak 3.752 masyarakat telah memilih Klinik Mediska Padang sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).





Data tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan Klinik Mediska telah menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tingkat pertama.





Sementara itu, Klinik Mediska Lubuk Alung masih berada dalam proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah untuk memperluas akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.





Jika dibandingkan dengan capaian sepanjang 2025, jumlah pengguna kedua Klinik Mediska juga menunjukkan tingginya aktivitas pelayanan. Sepanjang tahun tersebut, kedua klinik melayani 16.037 pengguna.





Dari total 16.037 pengguna pada 2025, sebanyak 15.620 orang mendapatkan pelayanan di Klinik Mediska Padang.





Adapun Klinik Mediska Lubuk Alung mencatat 417 pengguna. Pada tahun yang sama, Klinik Mediska Padang juga memberikan pelayanan kepada 7.272 pengguna yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.





Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, keberadaan Klinik Mediska tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kesehatan pekerja dan keluarga pekerja. Fasilitas tersebut juga diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X