Klinik Mediska Padang Layani 3.550 Peserta BPJS hingga Semester 1 2026

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 30 Juli 2026 | 16:40 WIB
Klinik Mediska KAI Divre II Sumatera Barat terus memberikan layanan kesehatan bagi pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat. Hingga Semester I 2026, Klinik Mediska Padang dan Klinik Mediska Lubuk Alung telah melayani 8.341 pengguna. (Dok. KAI)
Klinik Mediska KAI Divre II Sumatera Barat terus memberikan layanan kesehatan bagi pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat. Hingga Semester I 2026, Klinik Mediska Padang dan Klinik Mediska Lubuk Alung telah melayani 8.341 pengguna. (Dok. KAI)


Sumbardaily.com - Klinik Mediska milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mencatat ribuan pengguna layanan hingga Semester 1 2026. Total 8.341 orang telah memanfaatkan layanan kesehatan di Klinik Mediska Padang dan Klinik Mediska Lubuk Alung.





Angka tersebut menjadi gambaran tingginya pemanfaatan fasilitas kesehatan yang dikelola KAI Divre II Sumbar. Klinik Mediska tidak hanya memberikan pelayanan kepada pekerja dan keluarga pekerja, tetapi juga membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat.





Hingga Semester I 2026, Klinik Mediska Padang tercatat telah melayani 7.885 pengguna. Sementara itu, Klinik Mediska Lubuk Alung memberikan pelayanan kepada 456 pengguna.





Dengan demikian, secara keseluruhan kedua klinik telah melayani 8.341 pengguna dalam enam bulan pertama 2026.





KAI Divre II Sumbar mengeklaim pelayanan tersebut ditopang oleh fasilitas yang memadai, tenaga kesehatan yang kompeten, serta standar pelayanan yang telah mendapatkan Akreditasi Paripurna.





Status tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan kesehatan yang diberikan tetap profesional, aman, dan berkualitas.





Menariknya, pemanfaatan Klinik Mediska Padang juga terlihat dari jumlah masyarakat yang menggunakan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X