Darmalis mengingatkan masyarakat, terutama para PKL dan pemilik bangunan, untuk memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, menjaga fungsi fasilitas umum bukan semata-mata menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak memanfaatkan badan jalan, trotoar maupun saluran drainase sebagai kepentingan pribadi. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, nyaman, serta memiliki lingkungan yang bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya," tutur Darmalis. (*)