Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:13 WIB
Satpol PP Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (29/7/2026) siang. (Dok. Satpol PP Padang)
Satpol PP Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (29/7/2026) siang. (Dok. Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com - Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan kembali menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Dalam patroli pengawasan pada Rabu (29/7/2026), petugas menemukan sejumlah PKL yang masih memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan berjualan.





Penertiban PKL tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Patroli menyasar sejumlah lokasi, termasuk kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, dan kawasan Kecamatan Pauh.





Di Ujung Tanah, petugas mendapati sejumlah pedagang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk menjalankan aktivitas perdagangan.





Pemanfaatan fasilitas umum tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi jalan dan trotoar yang semestinya digunakan masyarakat, sekaligus berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas.





Kondisi itu membuat petugas mengambil tindakan penertiban. Sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk berjualan, seperti meja dan kursi, diamankan oleh personel Satpol PP Kota Padang.





Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis, mengatakan, tindakan tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan berpedoman pada aturan yang berlaku.





"Personel Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa meja dan kursi yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum. Penindakan dilakukan secara humanis sesuai ketentuan Perda yang berlaku," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X